Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yakni pada Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP mengenai penghinaan yang berbunyi:
(1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“
(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-
menurut ane jika memang agan tidak menyebut dengan jelas institusi tersebut maka belum termasuk dalam pencemaran nama baik
dan tentu jika memang tuduhanya pasal 310 harus memenuhi 3 unsur ini ini :
a) Unsur kesengajaan;
b) Unsur menyerang kehormatan dan nama baik;
c) Unsur di muka umum.
Jumat, 27 Juli 2012
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
hanya untuk pengetahuan saja tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar