Jumat, 27 Juli 2012

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana

hanya untuk pengetahuan saja tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHPidana)

Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yakni pada Pasal 310 ayat (1) dan ayat (2) KUHP mengenai penghinaan yang berbunyi:

(1) Barangsiapa sengaja merusak kehormatan atau nama baik seseorang dengan jalan menuduh dia melakukan sesuatu perbuatan dengan maksud yang nyata akan tersiarnya tuduhan itu, dihukum karena menista, dengan hukuman penjara selama-lamanya sembilan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-“
(2) Kalau hal ini dilakukan dengan tulisan atau gambar yang disiarkan, dipertunjukan pada umum atau ditempelkan, maka yang berbuat itu dihukum karena menista dengan tulisan dengan hukuman penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500,-

menurut ane jika memang agan tidak menyebut dengan jelas institusi tersebut maka belum termasuk dalam pencemaran nama baik

dan tentu jika memang tuduhanya pasal 310 harus memenuhi 3 unsur ini ini :
a) Unsur kesengajaan;
b) Unsur menyerang kehormatan dan nama baik;
c) Unsur di muka umum.

Senin, 23 Juli 2012

Unjuk Gelar UKM

apa yang terjadi lagi untuk unjuk gelar kali ini. berharap ada perubahan yang bagus. dilakukan hanya setahun sekali saat mahasiswa baru masuk tahun ajaran baru. pelaksanaannya pun sehari saja untuk mempertontonkan kreatifitas anak-anak UKM atau unit kegiatan mahasiswa.
buat semeriah mungkin untuk menarik perhatihan penonton.